Indramayu,- Sat Resnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar terus berupaya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial HI (28) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (12/10/2023)
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah plastik hitam berisi 12 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) dengan masing-masing paket berisi 10 tablet (total 35 tablet).
Selain itu 1 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) dengan isi 2 tablet, 1 paket tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) dengan isi 3 tablet serta 1 unit Handphone merk Oppo warna Putih.
“Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan membelinya dari seorang dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Otong Jubaedi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyalahgunaan obat sediaan farmasi dapat dicegah dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga kesehatan masyarakat,” ucap AKP Otong Jubaedi.