Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22) ditangkap bersama puluhan gram sabu siap edar, Rabu (6/8/2025) kemarin.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, pelaku diamankan di saung bambu wilayah Kecamatan Tukdana. Saat itu, tersangka tengah menguasai barang bukti dan sempat berupaya mengelabui petugas.
“Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka, di mana ditemukan 3 paket besar dan 18 paket kecil sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube,” jelas AKP Tatang. Kamis (7/8/2025)
Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 37,32 gram dan netto 33,72 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku.
AKP Tatang menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengambil barang melalui titik lokasi (maps) di wilayah Sukagumiwang, kemudian memecah paket besar menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Tatang menegaskan bahwa dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, tersangka ALDI alias Bagong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia mengingatkan pentingnya komunikasi dan pelaporan cepat jika terjadi potensi gangguan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.