Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Blok Druwolong, Desa Kedokan Agung. Senin (8/9/2025) kemarin.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial PE alias Bondan (35), warga Kabupaten Cirebon.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,43 gram dan berat netto 2,75 gram,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Bimantara, Sabtu (13/9/2025)
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, handphone, uang pecahan Rp2.000 yang diruncingkan, plastik klip bening, hingga washbag yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
AKP Boby Bimantara menjelaskan modus tersangka mengambil sabu sesuai titik lokasi (maps) yang sudah ditentukan, kemudian membagi menjadi paket kecil dan mengedarkannya kembali.
“Dari hasil penjualan, tersangka mendapat upah Rp1,5 juta,” jelas Kasat Narkoba.
AKP Boby Bimantara menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba. Bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.