Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu (ASPARU).
Selasa 29 Oktober 2019 , bertempat di Halaman Kantor DPRD Kab Indramayu 2 (dua) titik lokasi lainnya, Polres Indramayu lakukan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu (ASPARU).
Pengunjuk
rasa Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu (ASPARU), menuntut
terhadap Toko Cipto Gudang Rabat terkait dengan Pelanggaran PERDA 04 /2014, dengan tuntutan antara lain :
1). Menuntut Plt Bupati untuk menindak lanjuti Eksekusi Toko
Cipto gudang Rabat.
2). Plt Bupati harus tegas laksanakan Eksekusi karena tidak
punya ijin SIUP dan melanggar PERDA Zonasi jarak.
3). Mendesak Kabid Satpol PP untuk mundur dari Jabatannya.
4) Plt Bupati harus mempertahankan keputusan dinas
DPMPTSP di PTUN Bandung.
5). Dewan agar mengawasi eksekutif Pemerintah Daerah dan
memastikan Plt Bupati akan mengeksekusi Toko Cipto Rabat. pernyataan tuntutan itu didapat dari korlap ASPARU , ujar Paur subbag humas polres Indramayu IPTU DIDI WAHYUDI
Setelah melakukan Orasi yaitu lokasi di Kantor DPRD
Kab Indramayu yang diterima oleh anggota Komisi III oleh ABDUL ROHMAN
dan menghasilkan kesepakatan akan ditindak lanjuti tuntutan tersebut,
dilanjutkan menuju Kantor Sat Pol PP Kab Indramayu, hingga Kantor Bupati
Kab Indramayu yang diterima oleh ASDA I Kab Indramayu Drs JAJANG dan memberikan
penjelasan /pernyataan terkait tindakan yang dilakukan Pemda Kab. Indramayu
terhadap Toko Cipto Rabat.
Seluruh rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa tetap dilakukan
Pengamanan dan Pengawalan oleh petugas Polres Indramayu hingga sampai selesai,
para pengunjuk rasa kembali untuk membubarkan diri dalam suasana dan situasi tertib,
aman dan kondusif. Pungkas Paur Humas.
(29/10/2019 , by DD)
(29/10/2019 , by DD)