Polres Indramayu
Jumat 25 Oktober 2019 pagi ini bertempat di Polres Indramayu telah
dilaksanakan konferensi pers
Berdasarakan laporan informasi akan ada pemberangkatan Calon Pekerja Migran ( CPMI) dari desa Tugu Sliyeg kec. sliyeg Kab Indramayu.dengan tujuan ke Jakarta untuk diberangkatkan sebagai Pembantu rumah tangga di Erbil - Irak. Korban dengan inisial Sdri. CT, umur 33 Tahun, alamat Desa Tugu Blok
Ronggeng Kec. Sliyeg Kab. Indramayu dan Sdri. KUS, umur 39Tahun, alamat Desa
Sambimaya Blok Simbartiba Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu.
Kemudian anggota Reskrim Polres Indramayu di pimpin Kasat Reskrim AKP SENO, langsung bergerak melakukan pengejaran hingga menangkap diduga pelaku dengan inisial DS, umur 25 Tahun, alamat Desa
Karangkendal Blok Tunggak Kec. Kapetakan Kab. Cirebon ditemukan Barang
Bukti beupa 1 (satu) unit mobil Toyota
Altis Nomor : D 1014 NL., Uang sebesar Rp. 1.808.000, 4 (empat) buah paspor an. ADELINA, KUSNAENI,
ELA HERAWATI, MAIDAH., 2 (dua) buku Rekening dan 2 (dua) kartu ATM., 1 (satu)
buah Buku catatan kasbon, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxi On8, 8 (delapan)
lembar bukti penarikan dan trasfer uang, 1 (satu) buah koper warna hitam
beserta isinya, 1 (satu) buah tas punggung warna merah beserta isinya
Adapun modus pelaku/Tersangka DS
secara perseorangan merekrut CPMI dengan menjanjikan pekerjaan sebagai Pembantu
rumah Tangga di Irbil Irak secara ilegal dengan iming-iming gaji sebesar Rp.
6.000.000,(enam juta rupiah), kemudian CPMI diberikan uang cashbon sebagai
penjeratan hutang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan syarat
harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa Tourist
pelaku melanggar Pasal - pasal
10 Jo pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (PTPPO); dan Atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan Ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyakRp
5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”ujar kapolres Indramayu AKBP YORIS.