Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

POLRES INDRAMAYU BERHASIL UNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 25 Oktober 2019 | Oktober 25, 2019 WIB Last Updated 2019-10-25T06:33:08Z
iklan


Polres Indramayu

Jumat 25 Oktober 2019  pagi ini bertempat di Polres Indramayu telah dilaksanakan konferensi pers
Berdasarakan laporan informasi akan ada pemberangkatan Calon Pekerja Migran ( CPMI) dari desa Tugu Sliyeg kec. sliyeg Kab Indramayu.dengan tujuan ke Jakarta untuk diberangkatkan sebagai Pembantu rumah tangga di Erbil - Irak.  Korban dengan inisial Sdri. CT, umur 33 Tahun, alamat Desa Tugu Blok Ronggeng Kec. Sliyeg Kab. Indramayu dan Sdri. KUS, umur 39Tahun, alamat Desa Sambimaya Blok Simbartiba Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu.

Kemudian anggota Reskrim Polres Indramayu di pimpin Kasat Reskrim AKP SENO, langsung bergerak melakukan pengejaran  hingga menangkap  diduga pelaku dengan inisial DS, umur 25 Tahun, alamat Desa Karangkendal Blok Tunggak Kec. Kapetakan Kab. Cirebon ditemukan Barang Bukti  beupa 1 (satu) unit mobil Toyota Altis Nomor : D 1014 NL., Uang sebesar Rp. 1.808.000,  4 (empat) buah paspor an. ADELINA, KUSNAENI, ELA HERAWATI, MAIDAH., 2 (dua) buku Rekening dan 2 (dua) kartu ATM., 1 (satu) buah Buku catatan kasbon, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxi On8, 8 (delapan) lembar bukti penarikan dan trasfer uang, 1 (satu) buah koper warna hitam beserta isinya, 1 (satu) buah tas punggung warna merah beserta isinya

Adapun modus pelaku/Tersangka DS secara perseorangan merekrut CPMI dengan menjanjikan pekerjaan sebagai Pembantu rumah Tangga di Irbil Irak secara ilegal dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah), kemudian CPMI diberikan uang cashbon sebagai penjeratan hutang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan syarat harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa Tourist

pelaku  melanggar Pasal - pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); dan Atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyakRp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”ujar kapolres Indramayu AKBP YORIS.

tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • POLRES INDRAMAYU BERHASIL UNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)

Trending Now

Iklan

iklan