POLRES INDRAMAYU,- Sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sebagai upaya antisipasi penyebaran secara masif Wabah Virus Corona (Covid 19). Kapolsek Indramayu AKP KARYAMAN, mendampingi Camat Indramayu Drs. ASEP KUSDIANTI, M.Si., melakukan penutupan sementara Praktek Pengobatan Tradisional alat terapi Choyang. Kamis, (19/03/2020).
Bertempat di jalan Letjen Suprapto Kelurahan Karangmalang Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, dalam giat tersebut dihadiri Camat Indramayu Drs. ASEP KUSDIANTI, M.Si., Kapolsek Indramayu AKP KARYAMAN, Danramil Indramayu KAPTEN Arh. BASORI, Kepala Upt. Puskesmas Margadadi TARMUDI S.Km, Anggota Polsek Indramayu dan Sat Pol PP Kecamatan Indramayu.
Disela kesibukannya Kapolsek Indramayu AKP KARYAMAN menjelaskan, Penutupan sementara terhadap Praktek Pengobatan Tradisional alat Terapi Choyang sebagai upaya pencegahan untuk memutus rantai Penyebaran Virus Covid 19 dalam COVID 19 di wilayah Kecamatan Indramayu. Tuturnya
imbuhnya, Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sebagai upaya antisipasi penyebaran secara masif Wabah Virus Corona (Covid 19).
“Penutupan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020, sampai dengan adanya himbauan dari Pemerintah”. Pungkas AKP KARYAMAN