Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Putus Mata Rantai Covid-19, Forkopimcam Losarang Melakukan Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Ketentuan Diberlakukannya PSBB

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 08 Mei 2020 | Mei 08, 2020 WIB Last Updated 2020-05-08T11:33:41Z
iklan
POLRES INDRAMAYU,- Putus mata rantai Covid-19, Forkopimcam Losarang melakukan himbauan ketentuan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terhadap masyarakat Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Jumat, (08/05/2020).

Kapolsek Losarang  KOMPOL G. Sumantri, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda mengatakan, petugas gabungan dari Polsek Losarang, Koramil Losarang, dan Satpol Kecamatan Losarang akan tetap berjaga dan melakukan himbauan terhadap masyarakat Kecamatan Losarang tentang aturan-aturan PSBB kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kecamatan Losaranag.

Dijelaskannya, sejak diberlakukannya PSBB di Kabupaten Indramayu pada 6 mei 2020 hingga hari ini 08 Mei 2020 masih banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB, sehingga kami melakukan himbauan, jelasnya

"Kapolsek berharap mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga pihaknya sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap masyarakat yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," pungkas IPDA
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putus Mata Rantai Covid-19, Forkopimcam Losarang Melakukan Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Ketentuan Diberlakukannya PSBB

Trending Now

Iklan

iklan