Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

2 Orang Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 31 Desember 2020 | Desember 31, 2020 WIB Last Updated 2020-12-31T09:58:46Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) pukul 09.00 WIB.


Pelaksanaan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani S.I.K., Kasat Res Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, S.H.,dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH.


Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, tersangka inisial C (45) tahun diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu TKP di depan Polsek Karangampel, alamat Jl. Dampuawang Kec. Karangampel Kab. Indramayu. “Tersangka C di tangkap setelah membeli Sabu,” ujarnya.


Dari tangan tersangka, anggota Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening diikat lakban warna hitam yang dimasukan kedalam bekas bungkus ice cream wall's diikat menggunakan karet, 1 ( satu ) paket dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna hitam, 1 ( satu ) unit Toyota Agya warna hitam No Pol. E 1713 RK beserta kunci kontak dan 1 ( satu ) buah STNK, dan 1 ( satu ) unit Handphone merk Realme warna hitam biru.


Selain itu,  Inisial M Als B Bin A (26) tahun alamat Kec. Bangodua Kab. Indramayu, diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu di dalam rumah di Kec. Bangodua, Kab. Indramayu.



“M Als B Bin A ditangkap setelah menerima Sabu-sabu, dari tangan M Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita 8 (delapan) barang bukti paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam,” terangnya.


Lebih lanjut, Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun s/d 20 tahun / pidana denda 1 M s/d 10 M. Pungkasnya.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Orang Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan