Polsek Bongas Bersama Petugas Gabungan Gelar Ops Yustisi Prokes Sekaligus Sosialisai PSBM
TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Selama pandemi Covid-19 di fase AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu bersama Koramil serta Satpol PP Kecamatan Bongas gencar menghimbau masyarakat untuk melaksanakan 5 M Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Dalam giat kali ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Bongas dipimpin Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro,SH menyasar pertokoan, gedung perbankan diwilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
Selain itu, menyasar pengguna jalan dalam rangka Ops Yustisi protokol kesehatan.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksankan guna mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, ujarnya.
“Kegiatan tersebut dalam bentuk himbauan tentang Pendisiplinan dan sosialisasi tentang Surat Edaran Plt.Bupati Indramayu nomor 017 / ST.Covid 19 - IM / I / tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dari tgl 11 sd 25 Januari 2021,” katanya.
Dikatakannya, dalam giat tersebut pihaknya menghimbau para pemilik usaha agar membuka usahanya sampai batas waktu maksimal pukul 21.00 wib, serta mematuhi Surat Edaran dimaksud dalam rangka pencegahan covid19 diwilayah kec Bongas.
“Adapun dikantor perbankan, pihaknya menghimbau kepada petugas keamanan (Satpam) agar membatasi pengunjung atau tamu 50% dari biasanya,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam Ops Yustisi pihaknya juga masih menemukan pelanggar prokes.
“Ada 15 pelanggar yang terjaring dalam Ops Yustisi Prokes, umunya tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Selanjutnya, kepada para pelanggar diberikan teguran lisan sampai sanksi sosial, kemudian di catet dibuku register agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam hal melanggar Prokes Covid-19,” pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU



