Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Kapolsek Karangampel Kembali Pimpin Penertiban Penggunaan Masker

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 19 Februari 2021 | Februari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-02-19T10:42:16Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi. MD, S.H kembali pimpin penertiban penggunaan Masker dalam rangka Ops Yustisi Pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum Polsek Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jumat (19/02/2021).

 

Sasaran dalam giat tersebut para pengguna jalan Dampuawang Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu yang abai terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

 

Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP melaksakan giat Penertiban penggunaan Masker dalam rangka Ops Yustisi Pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Skala Mikro.

 


Disampaikannya, pada kesempatan itu petugas gabungan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Karangampel dan sekitarnya khususnya para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel agar selalu membiasakan untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu Memakai masker,  Menjaga jarak, Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, Menghindari kerumunan dan  Mengurangi mobilitas/ interaksi.

 

Selain itu, warga masyarakat diminta agar untuk tidak melakukan kegiatan hajatan, pesta, hiburan, Karnaval, Arak-arakan, arena bermain anak, billiard, konser musik, salon barbershop/ klinik kecantikan yang sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak yang dapat  menyebabkan penyebaran Covid -19.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa PPKM Skala Mikro  dilaksanakan di Wilayah Jawa Barat dari mulai tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021 mendatang.

 

Berdasarkan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19)dari tanggal 09 Febuari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021.

 

Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ) sebagai Bencana Nasional.

 

Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat. Serta Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ). Pungkas AKP Budiyanto.

 

HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Karangampel Kembali Pimpin Penertiban Penggunaan Masker

Trending Now

Iklan

iklan