Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Indramayu Menangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Penyalahhgunaan Narkotika

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 07 April 2021 | April 07, 2021 WIB Last Updated 2021-04-07T11:38:34Z
iklan


 TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-----
Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali menangkap seorang laki-laki diduga pelaku penyalahhgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (07/04/2021).



Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa seorang diduga pelaku penyalahhgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial DRS (47) tahun warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.



“DRS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.




Dari hasi penggeledahan badan terhadap terduga, Satres Narkoba Polres Indramayu mendapati barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban warna coklat kemuadian dimasukan ke dalam bekas bungkus wafer warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disaku celana bagian depan sebalah kanan terduga. 



“Semua Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ungkapnya.




Lebih lanjut, menurut keterangan terduga bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan cara membeli dari inisial E (DPO) untuk diperjual belikan.



“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Setiawan.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi, Sat Res Narkoba Polres Indramayu Menangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Penyalahhgunaan Narkotika

Trending Now

Iklan

iklan