Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Menangkap Seorang Remaja Kurir Ganja

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 24 April 2021 | April 24, 2021 WIB Last Updated 2021-04-24T05:33:59Z
iklan

 


TRIBRTANEWSPOLRESINDRAMAYU,-----
Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang remaja kurir ganja asal Kabupaten Indramayu, Kamis 22 April 2021 malam.

 

Remaja berinisial MI (18 tahun) ini ditangkap polisi usai menerima ganja dari seorang bandar narkoba di jalan raya Desa Tugu Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.

 

Dari tangan tersangka MI, polisi menyita sebanyak 43,13 gram ganje kering. Ganja sebanyak itu akan diserahkan kepada pengedar untuk dipasarkan.

 

Ikhwal penangkapan bermula saat Polres Indramayu menerima pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Lelea sejak awal Ramadhan ini.

 

Satuan Reserse Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Satres Narkoba berhasil mendeteksi keterlibatan remaja MI, salah satu kurir yang selama ini menjadi bagian peredaran ganja.

 

Karena identitas MI telah diketahui, polisi pun akhirnya dengan mudah mengetahui keberadaannya sekaligus melakukan penangkapan.

 

MI ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol E-5376-TL. Ketika digeledah, di dalam bagasi di bawah jok motor didapati dua linting ganja kering seberat 0,74 gram.

 

Dari hasil pengembangan, di rumah remaja MI, polisi menemukan ganja kering lain seberat 42,39 gram. Ganja tersebut dibungkus kertas nasi dan disembunyikan remaja MI di dalam lemari pakaian di kamarnya.

 

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, saat diinterogasi, MI mengaku bahwa ganja itu didapat dari seorang bandar yang biasa dipanggil dengan sebutan Engkong.

 

"Iya tersangka MI mengaku ganja itu dari Engkong. Sekarang Engkong buron, masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Heri didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan, Sabtu 24 April 2021.

 

Ia menambahkan, pihaknya kini terus memproses kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan uji laboratorium barang bukti untuk lebih mengetahui jenis ganja yang disita tersebut.

 

 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Heri. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Menangkap Seorang Remaja Kurir Ganja

Trending Now

Iklan

iklan