Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Kapolsek Tukdana Bersama forkopimcam Menggelar Rakor Dengan Para Kuwu Dan Lurah Membahas SE Bupati Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 19 Mei 2021 | Mei 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-19T05:33:06Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,--------
Forkopimcam Tukdana menggelar rapat Koordinasi dengan Para Kuwu dan Lurah se Kec. Tukdana terkait Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu, bertempat di Aula Kantor Kec. Tukdana Blok Sukasari, Desa Tukdana, Kec. Tukdana, Kab. Indramayu, Rabu (19/05/2021).


Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kec. Tukdana yang terdiri Plt. Camat Tukdana H. Sutedi, S.Pd.,M.Pd., Danramil 1606/ BGD Kapten Inf Sugiyanto, Kapolsek Tukdana Iwa Mashadi, S.H.,M.H, serta diikuti para Kuwu dan Lurah se Kec. Tukdana.


Kapolsek Tukdana, Iptu Iwa Mashadi menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi yang digelar Forkopimcam Tukdana dengan para Kuwu dan Lurah se Kec. Tukdana dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 140/ST. Covid-19.IM/ V / 2021, Tanggal : 18 Mei 2021, Tentang Larangan Kegiatan Hiburan dan Kegiatan Arak- arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disesase 2019  (Covid-19) di Kabupaten Indramayu.


“Ini merupakan upaya Satuan Tugas COVID 19 Kec. Tukdana dalam menjalankan Aturan Pemerintah Kab. Indramayu terkait dengan Pelarangan Hiburan Hajatan berkaitan dengan Situasi Zona Orange pada Pandemi COVID-19 di Kab. Indramayu,” ungkapnya.



Selain itu, kegiatan tersebut sebagai upaya Satuan Tugas COVID-19 Kec. Tukdana dalam melakukan pencegahan yang berpotensi Terjadinya Kerumunan Masyarakat dengan pertimbangan Situasi Pandemi COVID-19 di Kab. Indramayu (Zona Orange). Ujar Iptu Iwa Mashadi.



Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menegaskan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan Pelarangan Hiburan Hajatan berkaitan dengan Situasi Zona Orange pada Pandemi COVID-19 di Kab. Indramayu.




"Untuk mengurangi penularan virus Covid-19 di Kabupaten Indramayu, kami mendukung SE Bupati Indramayu, dan tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilakukan,” imbuh Paur Humas Ipda Agus Setiawan.



HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Tukdana Bersama forkopimcam Menggelar Rakor Dengan Para Kuwu Dan Lurah Membahas SE Bupati Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan