Kapolsek Cikedung, Ipda Ian Hernawan melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengungkapkan, bahwa tersangka RN (28) tahun warga Kecamatan Cikedung diamankan Unit Reskrim Polsek Cikedung pada hari Jum'at tanggal 11 Juni 2021 sekira Jam 14.00 WIB.
“RN diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korban saudara Dodi dengan cara meminta uang kepada korban, ketika korban melintas Jalan raya Desa Cikedung, Kec. Cikedung,” katanya.
Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh RN.
Selanjutnya tersangka dilakukan proses pembinaan di Polsek Cikedung dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan lagi, terangnya.
"Bagi masyarakat yang mendapatkan aksi premanisme bisa langsung melapor ke hotline 110 yang tersedia selama 24 jam," pungkas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU