TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-------- Dua perusahaan besar di Kabupaten Indramayu ditindak petugas lantaran melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa 13 Juli 2021.
Kedua perusahaan itu pabrik keramik PT Chang Jui Fang dan Stasiuan Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik perusahaan daerah BWI. Keduanya berlokasi di Kecamatan Losarang.
PT Chang Jui Fang kepergok petugas dari unsur Polres Indramayu yang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak). Saat sidak, petugas menemukan pelanggaran berupa penggunaan masker di lingkungan kerja.
Saat datang, sebagian besar pegawai pabrik keramik itu tidak mengenakan masker, sesuai aturan dalam PPKM Darurat. Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penindakan.
"PT Chang Jui Fang melanggar Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021. Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum dan pengadilan melalui proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, Selasa 13 Juli 2021.
Selain PT Chang Jui Fang, polisi juga menindak tegas manajemen SPBE PD BWI. Perusahaan milik pemerintah daerah ini juga disangkakan melanggar PPKM Darurat.
SPBE PD BWI juga dijerat Tipiring dengan ancaman hukuman berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
Hafidh menjelaskan, penindakan terhadap perusahaan-perusahaan besar itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penegakkan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu juga untuk menepis anggapan bahwa petugas di lapangan melakukan tebang pilih. Kesan hanya berani kepada masyarakat kecil, tanpa berani menindak perusahaan atau kelompok besar.
"Kami tidak pandang bulu saat menindak setiap pelanggaran PPKM Darurat yang sedang berlaku saat ini. Seluruh perusahaan besar, atau kelompok pelaku usaha besar kami sidak. Terbukti, jika ditemykan melanggar, kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Hafidh.
HMS RES IMYU