TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19, Polsek Patrol jajaran Polres Indamayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan Ops Non Yustisi protokol kesehatan berupa himbauan dan teguran lisan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022) Malam.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol Kompol Sunardi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Patrol.
Disampaikan Kaposek, dalam kegiatan itu personil Polsek Patrol melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap Protokol Kesehatan.
“Personil memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M,” kata Kapolsek didampingi Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Agta Bhuwana Putra.
Lanjut disampaikannya, bahwa pengawasan dan pendisplian protokol kesehatan (prokes) di pusat keramaian sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 dan varian baru Omicron.
“Kita akan terus ingatkan masyarakat protokol kesehatan 5, karena varian baru Omicron terdeteksi di Indonesia sehingga harus waspada dengan harapan tidak terjadi lonjakan Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya wilayah hukum Polsek Patrol.” Pungkas Kapolsek Patrol Kompol Sunardi.
ANDRI/HMS RES IMYU