Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polisi di Anjatan Monitoring Penerapan Prokes

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 09 Agustus 2022 | Agustus 09, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T04:06:00Z
iklan


Indramayu,---
Pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat kembali dilakukan oleh Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Senin (8/8/22) malam.


Dalam kegiatan ini anggota Polsek Anjatan menyambangi titik keramaian di Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.


Pada kesempatan itu, anggota menyambangi warga yang tidak memakai masker. Sekaligus memberikan himbauan prokes Covid-19 terhadap warga tersebut, agar memakai Masker pada saat keluar rumah dan tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Anjatan, AKP Heriyanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Anjatan dalam melaksanakan pendisiplinan Prokes Covid-19 terhadap Masyarakat sekaligus untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di malam hari di wilayah Kecamatan Anjatan.


Dalam patroli tersebut, kata Kapolsek, kami sambangi warga yang sedang beraktifitas di malam hari untuk menyampaikan himbauan secara humanis terkait upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.


“Kami beri pemahaman dan edukasi agar warga, selalu ikuti himbauan pemerintah dalam rangka cegah penyebaran virus, taati protokol kesehatan dengan tidak lakukan kegiatan berkerumun dan kurangi aktifitas diluar rumah bila tidak ada kepentingan yang penting dan berpotensi dapat sebarkan wabah Covid selama masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Selasa (9/8/22).


Selain itu juga mengingatkan warga apabila memang terpaksa harus lakukan aktifitas diluar rumah sebaiknya tetap berpedoman pada protokol kesehatan dengan selalu lengkapi diri dengan hand sanitizer, jaga jarak dan kenakan masker ,guna cegah penyabaran virus”,  tambahnya.


Beliau juga menjelaskan kegiatan ini sebagai tindak lanjut peraturan Bupati dan Inmendagri Nomor : 33 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu. Pungkas AKP Heriyanto.


ANDRI/HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi di Anjatan Monitoring Penerapan Prokes

Trending Now

Iklan

iklan