Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Sat Narkoba Polres Indramayu Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 10 April 2023 | April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-10T03:40:48Z
iklan




Indramayu,-- Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengungkapkan penangkapan pengedar narkoba di Jalan Raya Desa Sudikampiran, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.


Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram.


Barang haram itu, diakui tersangka ia dapat dengan cara memesan dari kontak WhatsApp 'Dulur CRB'.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengedar sabu tersebut berinisial A (51) warga Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.


"Barang bukti sabu ini disembunyikan kepada di dalam 1 bungkus bekas rokok wismilak satya," ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Senin (10/04/2023).


Lanjut AKP Otong Jubaedi, di dalam bungkus rokok itu terdapat 4 paket sabu dengan berat 1,25 gram.


Oleh pelaku, barang bukti itu turut diakui kepemilikannya dan hendak diperjual belikan kembali.


Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dengan memesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang diberi nama kontak 'Dulur CRB'.


Kini pemilik kontak whatsapp itu sedang dalam pengejaran polisi.


"Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Narkoba Polres Indramayu Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan