Indramayu - Aiptu Ade. DR, Bhabinkamtibmas Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, menghadiri Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Bugel, Jalan Raya Pantura Patrol - Indramayu, Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Rabu (4/10/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin, mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan anggota PPS memahami regulasi terkait DPTb.
Hal ini sangat penting agar PPS dapat memberikan pemahaman kepada pemilih yang akan mengurus DPTb.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena alasan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut dan akan memberikan suara di TPS lain.
"Melalui rapat pleno ini, kami ingin memastikan bahwa proses rekapitulasi DPTb berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. DPTb adalah aspek penting dalam pemilu, dan pemahaman yang baik terhadap prosedur ini akan membantu proses pemungutan suara berlangsung lancar dan adil," kata AKP H. Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Dengan partisipasi aktif dari Bhabinkamtibmas dan pihak terkait, diharapkan proses pemilu berjalan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memberikan kesempatan bagi semua warga untuk menggunakan hak suara mereka dengan baik. Pungkasnya.