Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Berhasil Mengungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 10 Oktober 2023 | Oktober 10, 2023 WIB Last Updated 2023-10-10T13:02:25Z
iklan



Indramayu, - Polres Indramayu menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (10/10/2023).



Dalam kegiatan ini Polres Indramayu mengungkap 10 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu selama periode September hingga awal Oktober 2023.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa Polres Indramayu berhasil mengungkap dan mengamankan 14 orang tersangka terkait penyalahgunaan obat keras tertentu. 


Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan laki-laki, dan 2 tersangka merupakan perempuan. 


Mereka terlibat dengan peran masing-masing, sebagai pengedar (12 orang) dan kurir (2 orang).


Lanjut disampaikan Kapolres, bahwa kasus penyalahgunaan obat keras tertentu ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabuswetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis. 


“Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi jenis obat keras tertentu, di antaranya adalah Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181 butir, dan Trihex sebanyak 447 butir, dengan total jumlah mencapai 63.909 butir. 


Selain itu, juga disita 11 buah alat komunikasi/HP dan uang tunai sebesar Rp 4.824.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tertentu sangat merugikan dan dapat membahayakan kesehatan. 


Para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun dan denda antara Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).


“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras tertentu di wilayah ini,” ungkapnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Berhasil Mengungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Trending Now

Iklan

iklan