Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Amankan 1.448 Butir Obat Sediaan Farmasi

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Minggu, 08 Oktober 2023 | Oktober 08, 2023 WIB Last Updated 2023-10-08T03:24:00Z
iklan



Indramayu – Sat Resnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan operasi dan berhasil menangkap seorang pengedar obat keras tanpa izin. 


Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media pada Minggu (8/10/2023)


“Tersangka yang berinisial TRI (34) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 21.20 WIB,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.


Saat penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Indramayu melakukan penggeledahan terhadap tersangka TRI dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang sebanyak 1.409 tablet. 


“Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” kata AKP Otong Jubaedi.



Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas juga berhasil menangkap tersangka lainnya dengan inisial MK (26) di wilayah Kecamatan Kandanghaur. 


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 39 tablet, yang juga diakui kepemilikannya oleh tersangka.


Berdasarkan hasil interogasi, tersangka TRI mengaku mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). 


“Total barang bukti obat sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah sebanyak 1.448 butir,” terangnya.


Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 


“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Sat Resnarkoba Polres Indramayu dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu,” jelasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Resnarkoba Polres Indramayu Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Amankan 1.448 Butir Obat Sediaan Farmasi

Trending Now

Iklan

iklan