Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Satres Narkoba Polres Indramayu Amankan Wanita Muda Diduga Kuat Terlibat Sediaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 09 Oktober 2023 | Oktober 09, 2023 WIB Last Updated 2023-10-09T03:41:49Z
iklan



Indramayu,- Satres Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus seorang wanita muda berinisial K (28 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.



Dalam sebuah operasi penangkapan. Wanita ini diduga terlibat dalam obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.


Modus operandi K dalam menjalankan bisnis haram ini adalah dengan mencampurkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar ke dalam kopi yang dijual di warung miliknya. 


Polisi berhasil membongkar kedoknya dan melakukan penangkapan pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.




Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa bukti kuat atas dugaan K terlibat dalam sediaan obat farmasi tanpa ijin edar terungkap saat ditemukan keresek hitam di warung miliknya selama penggeledahan. 


Keresek tersebut berisi berbagai jenis obat-obatan terlarang.


Sebanyak 617 butir obat terlarang berhasil diamankan sebagai barang bukti. 


Selain itu, uang tunai senilai Rp 250 ribu juga berhasil diamankan, diduga sebagai hasil penjualan narkoba.


"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ungkap Kasat Narkoba.


Kepolisian terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan memastikan penanganan hukum yang sesuai terhadap tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satres Narkoba Polres Indramayu Amankan Wanita Muda Diduga Kuat Terlibat Sediaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar

Trending Now

Iklan

iklan