INDRAMAYU – Upaya preventif dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sukagumiwang, Polres Indramayu Polda Jabar.
Bhabinkamtibmas Desa Larangan Jambe, Aipda Sofyan Hermawan, berhasil memediasi konflik antar warga yang sempat memanas akibat kesalahpahaman dan unggahan media sosial.
Kejadian bermula dari cekcok antara dua warga, Ny. D dan Ny. S sekitar satu bulan lalu.
Perselisihan tersebut berkembang hingga muncul perbuatan tidak menyenangkan yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Aipda Sofyan Hermawan mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Kuwu Desa Larangan Jambe, perangkat desa, dan Satgas Desa. Mediasi dilakukan pada Selasa (29/7/2025) pukul 10.00 WIB di balai desa setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto mengatakan bahwa pendekatan problem solving menjadi salah satu cara efektif dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
“Permasalahan diselesaikan dengan musyawarah bersama. Pihak pertama bersedia menghapus seluruh unggahan yang tidak pantas dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai dan kembali menjalin hubungan baik,” ujar AKP Suripto.
Kapolsek menambahkan bahwa kesepakatan damai juga disertai komitmen kedua belah pihak untuk tunduk pada hukum jika kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Kapolsek berharap masyarakat dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ketertiban umum dan menjalin silaturahmi antar warga.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.