Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 27 September 2025 | September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-27T13:39:51Z
iklan




Indramayu –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap praktik pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.


Dari operasi yang digelar Jumat (25/9/2025) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.


Tujuh pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. 


Dari lokasi, polisi turut menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta.



Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal.


“Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ungkapnya. Sabtu (27/9/2025)


Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.



Polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.


Lebih jauh, AKP Arwin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal.


“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” katanya.


Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.


“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Trending Now

Iklan

iklan