Indramayu – Upaya mencegah aksi premanisme dan geng motor terus digencarkan Polsek Gantar Polres Indramayu Polda Jabar.
Bhabinkamtibmas Desa Gantar Aiptu Robet Adi S. memasang Maklumat Kapolda Jawa Barat Nomor: Mak/3/VII/2025 di papan informasi Kantor Kuwu Desa Gantar dan Kantor Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Rabu pagi (13/8/2025).
Maklumat tersebut berisi penegasan larangan segala bentuk aktivitas geng motor, aksi gangsterisme, dan premanisme, sekaligus imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Gantar IPTU Karnala mengatakan, pemasangan maklumat ini merupakan bagian dari langkah preventif agar pesan larangan tersebut tersampaikan langsung ke masyarakat.
“Dengan penempelan maklumat di lokasi strategis, warga bisa membaca dan memahami aturan serta sanksi yang berlaku. Ini juga sebagai pengingat bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya.
IPTU Karnala menambahkan, pihaknya terus menggiatkan patroli dialogis dan koordinasi dengan perangkat desa, TNI, serta tokoh masyarakat.
“Dengan langkah ini, berharap terwujud lingkungan yang lebih tertib dan bebas dari ancaman premanisme maupun geng motor,” ungkap Kapolsek.
Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Laporkan melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.