Indramayu – Polsek Lohbener Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan pemasangan pamflet Maklumat Kapolda Jawa Barat Nomor: Mak/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme dan Nomor: Mak/3/VII/2025 tentang Pemberantasan Geng Motor, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pamayahan, Kecamatan Lohbener, ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pamayahan, Aipda Taryanto, sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Lohbener Kompol G. Sumantri mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aksi premanisme dan geng motor.
“Dukungan dalam bentuk apapun, baik memfasilitasi, menyediakan sarana prasarana, maupun pembiaran terhadap aktivitas tersebut, adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan, termasuk melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau aksi geng motor.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas geng motor dan premanisme. Dengan sinergi, kita bisa wujudkan lingkungan yang aman dan nyaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB guna mencegah keterlibatan remaja dalam aksi yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak warga untuk memanfaatkan kanal pelaporan resmi.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

