Indramayu – Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Sat Binmas Polres Indramayu melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar Nomor: Mak/2/VII/2025 kepada para pekerja di salah satu kantor distribusi telekomunikasi di Kabupaten Indramayu. Senin (4/8/2025)
Sosialisasi dilakukan oleh Kanit Bintibmas Sat Binmas AIPTU Asikin bersama BRIPKA Teguh Surya Putra dan BRIGADIR Andri Jayanni.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Indramayu IPDA Tasim mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konkret Polri dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami menyampaikan secara langsung isi maklumat Kapolda Jabar tentang larangan dan penindakan terhadap segala bentuk premanisme, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan bila melihat atau menjadi korban aksi tersebut,” jelas IPDA Tasim.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar tempat-tempat usaha dan titik kumpul masyarakat agar informasi dapat tersampaikan secara luas dan efektif.
Lebih lanjut, Sat Binmas Polres Indramayu menekankan pentingnya kolaborasi antara warga dan kepolisian dalam mencegah aksi premanisme, termasuk pungutan liar (pungli), intimidasi, maupun pemerasan yang kerap terjadi di kawasan publik dan usaha.
IPDA Tasim berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin waspada serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada premanisme.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia mengingatkan pentingnya komunikasi dan pelaporan cepat jika terjadi potensi gangguan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.