Indramayu – Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Polsek Karangampel, Polres Indramayu Polda Jabar Bripka Nurkomar, memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah binaannya, Senin (15/9/2025) kemarin.
Kasus ini melibatkan pasangan suami-istri, R dan SC, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel.
Peristiwa KDRT diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Karangampel AKP Warmad, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam merespons permasalahan warganya.
“Problem solving menjadi salah satu pendekatan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Dengan musyawarah, permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya. Selasa (16/9/2025)
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mempertemukan kedua belah pihak di Balai Desa Tanjungsari.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Lurah Desa Tanjungsari H. Bambang, didampingi perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Bhabinkamtibmas.
Hasil musyawarah mencapai kesepakatan damai.
R mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, SC menerima permintaan maaf tersebut.
“Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai yang disepakati bersama,” terang Kapolsek.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.