Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Widasari Tangkap Pelaku Pencurian Kartu ATM Milik Tetangga Sendiri

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 25 Oktober 2025 | Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T09:01:28Z
iklan



Indramayu – Unit Reskrim Polsek Widasari, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kartu ATM milik seorang warga Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.


Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengapresiasi kinerja cepat anggota Unit Reskrim yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.


“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras anggota yang menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Berkat rekaman CCTV dan barang bukti yang kuat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui AKP Suprapto, Sabtu (25/10/2025).


Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas dalam menelusuri jejak transaksi keuangan serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku di lokasi berbeda.


Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban bernama Tarkem, warga Blok Utara RT 010 RW 003 Desa Ujungpendok Jaya, pada Senin (20/10/2025) pagi. 


Korban kehilangan kartu ATM BRI Simpedes miliknya dan mendapati saldo sebesar Rp6 juta telah hilang dari rekening.


Setelah menerima laporan korban pada Jumat (24/10/2025), petugas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan print out rekening koran dan hasil rekaman CCTV di BRI Link Eka Rasyid, Kecamatan Jatibarang, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial T (42), seorang perempuan warga satu desa dengan korban.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil kartu ATM korban yang disimpan di dalam tas selempang hitam di bawah tempat tidur dan dibungkus dengan plastik bekas obat. 


Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu tersebut dengan kartu tiket Sari Ater Hotel & Resort.


Pelaku kemudian menggunakan kartu ATM itu untuk menarik uang tunai sebesar Rp3,5 juta di mesin ATM BRI Jatibarang dan Rp2,5 juta di BRI Link. 


“Uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolsek.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan dan rekening koran atas nama korban, potongan kertas berisi nomor PIN, kartu tiket hotel, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.


AKP Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk kartu ATM dan nomor PIN. 


“Jangan pernah mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan, serta segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian bila terjadi kehilangan,” pesannya.


Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia.


“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Widasari Tangkap Pelaku Pencurian Kartu ATM Milik Tetangga Sendiri

Trending Now

Iklan

iklan