Indramayu – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Rabu malam (17/12/2025)
Razia dilakukan menyasar warung yang diduga menjadi lokasi menjual atau menumpan miras.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah botol minuman keras dan langsung mengamankannya untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Patrol KOMPOL H. Saripudin mengatakan, razia miras merupakan langkah preventif guna menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat meningkat. Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan nyaman, salah satunya dengan menertibkan peredaran dan konsumsi miras,” ujar KOMPOL H. Saripudin. Kamis (18/12/2025)
Ia menjelaskan, konsumsi miras kerap menjadi pemicu keributan, kekerasan, hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, penindakan dilakukan lebih awal sebagai upaya pencegahan.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa razia dilakukan secara humanis. Warga diberikan pemahaman mengenai bahaya miras serta dampaknya bagi keamanan lingkungan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuan utama bukan semata penindakan, tetapi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban,” tambahnya.
Razia miras ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya Polri menjaga keamanan wilayah, terlebih menjelang momen perayaan keagamaan dan akhir tahun. Tutup Kapolsek.
Sementara Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau call center 110,” katanya.

