INDRAMAYU – Satuan Samapta Polres Indramayu Polda Jabar terus meningkatkan langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberikan imbauan kepada warga agar tidak memperjualbelikan petasan maupun kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Indramayu dengan menyasar sejumlah pedagang di wilayah hukum Polres Indramayu.
Petugas mendatangi kios hingga toko kelontong yang berpotensi menjual petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun.
Dalam kegiatan itu, petugas secara humanis memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang terkait larangan penjualan petasan dan kembang api tertentu, terutama yang dapat menimbulkan ledakan, kebisingan berlebihan, serta membahayakan keselamatan orang lain.
Imbauan disampaikan secara persuasif dengan mengedepankan dialog dan edukasi, agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi bersama.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Wawan menegaskan, seluruh jenis petasan dan kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan atau gangguan keamanan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan maupun digunakan oleh masyarakat.
“Segala jenis petasan dan kembang api yang dapat menimbulkan ledakan, kegaduhan, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain itu dilarang,” ujar AKP Wawan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun.
Kebijakan ini diambil demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Menurut AKP Wawan, pengalaman di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan petasan dan kembang api sering kali memicu gangguan keamanan, kebakaran, hingga menimbulkan korban luka, khususnya pada anak-anak. Oleh karena itu, langkah pencegahan sejak dini dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
“Melalui imbauan ini, kami berharap para pedagang memahami aturan yang berlaku dan tidak menjual petasan atau kembang api yang berbahaya. Peran serta pedagang sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Wawan juga mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, aman, dan tidak merugikan orang lain.
Ia menekankan bahwa euforia tahun baru tidak harus diwujudkan dengan aktivitas yang berisiko terhadap keselamatan dan ketertiban umum.
Dengan adanya kegiatan ini, Kasat Samapta Polres Indramayu berharap tercipta suasana perayaan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menyambut Tahun 2026 dengan rasa aman dan nyaman bersama keluarga.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menjaga situasi keamanan dan menjaga masyarakat selama masa libur akhir tahun.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” tutupnya.


