Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Sadis! Remaja di Indramayu Tikam Tetangga Hingga Tewas, Kapolres Beberkan Motif Pelaku

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T09:07:43Z
iklan


Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Krangkeng. 


Seorang pemuda berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat menghabisi nyawa perempuan berinisial Suhaemah (52) di rumah korban di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. di Aula Atmaniwedhana, Mako Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025). 



AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pelaku sudah menyiapkan aksi tersebut secara terencana. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban dan memastikan situasi dalam keadaan sepi.


“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.



Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung menyerang. Korban ditikam berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.


Kapolres Indramayu menjelaskan tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa tersebut atas dasar perasaan kesal yang sudah memuncak terhadap korban, dikarenakan korban diketahui seringkali memutar musik di rumahnya dengan suara kencang hingga terdengar ke rumah tersangka, sehingga membuat tersangka merasa terganggu.



Atas kejadian ini Satreskrim Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster milik korban yang berlumuran darah, dua handphone, serta seprai berwarna merah.


Kapolres menyebut tindakan pelaku di jerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. 


Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sadis! Remaja di Indramayu Tikam Tetangga Hingga Tewas, Kapolres Beberkan Motif Pelaku

Trending Now

Iklan

iklan