Diduga Dipicu Masalah Suara Bising, Seorang Pria Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan Maut di Haurgeulis
INDRAMAYU – Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria di Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis.
Peristiwa berdarah ini terjadi Selasa sore (17/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB di sebuah bengkel di Jalan Karangtumaritis Blok 1.
Korban berinisial K (59), ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka senjata tajam di bagian leher, muka, dan kepala.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan terduga pelaku seorang laki - laki berinisial S H (34).
"Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian," ujar AKP Muchammad Arwin Bachar dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan penemuan jasad korban bermula saat saksi Wahyu Amin pulang ke rumah dan melintas di depan bengkel milik korban.
“Saksi terkejut melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah di dalam bengkel. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian ke Pemerintah Desa Karangtumaritis yang kemudian diteruskan ke Polsek Haurgeulis,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan anak korban, sebelum kejadian tragis itu terungkap, ia sempat melihat pelaku berjalan di sekitar lokasi sambil membawa sebilah senjata tajam jenis golok.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap motif yang melatarbelakangi aksi nekat pelaku. S H mengaku merasa terganggu dan kesal dengan aktivitas di bengkel korban yang kerap menimbulkan suara berisik.
"Motif sementara berdasarkan keterangan terduga pelaku adalah merasa terganggu oleh suara berisik dari kegiatan di bengkel korban," tambah Kasat Reskrim.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban maupun pelaku yang terdapat bercak darah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.

