Cegah Kecelakaan Arus Mudik, Polsek Sukagumiwang Tutup Puluhan U-Turn Ilegal di Jalur Pantura
INDRAMAYU – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu Polda Jabar mengambil langkah tegas demi keselamatan pengguna jalan.
Petugas melakukan penutupan paksa puluhan titik putaran balik atau U-turn ilegal di sepanjang jalur bypass Pantura Cadangpinggan, Selasa (17/03/2026).
Penutupan dilakukan dengan memasang pembatas berupa tolo-tolo dan bambu di sepanjang jalur Pantura, mulai dari Desa Kliwed hingga kawasan Binaria Cadangpinggan. Area ini merupakan jalur cepat yang menghubungkan perbatasan wilayah Kabupaten Indramayu dengan wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Ka Pos Pam Bundaran Cadangpinggan, AKP Suripto, menjelaskan keberadaan U-turn ilegal sangat membahayakan, terutama saat volume kendaraan pemudik mulai meningkat.
"Banyak celah median jalan yang dibuka secara ilegal oleh oknum masyarakat. Ini sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas (tabrak belakang) karena kendaraan mudik di jalur ini melaju dengan kecepatan tinggi. Pemasangan tolo-tolo dan bambu ini adalah upaya kami untuk memastikan jalur utama tetap steril dan aman," ujar AKP Suripto.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Rudi H, S.H., bersama personel gabungan Pos Pam.
Petugas menyisir setiap celah median jalan yang dianggap rawan digunakan untuk memutar arah secara sembarangan.
AKP Suripto menambahkan, selain melakukan penutupan fisik, pihaknya juga memberikan edukasi kepada warga sekitar agar tidak kembali membuka celah median jalan tersebut.
Kesadaran masyarakat lokal sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.
"Fokus kami adalah Kamseltibcarlantas yang optimal. Dengan tertutupnya putaran-putaran ilegal ini, diharapkan arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah maupun sebaliknya dapat mengalir lancar tanpa hambatan berarti," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno
.jpeg)
.jpeg)