Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Jelang Musim Tanam Gadu 2026, Polsek Jatibarang Larang Keras Penggunaan Jebakan Tikus Listrik

Mumbai

 

INDRAMAYU – Menjelang dimulainya Musim Tanam Gadu (MT-2) Tahun 2026, Polsek Jatibarang Polres Indramayu Polda Jabar menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) bersama para petani yang berlangsung di kediaman Ketua Kelompok Tani Roma 1, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum penting untuk membahas kesiapan musim tanam, tata kelola pertanian, hingga langkah antisipasi terhadap serangan hama tikus yang berpotensi mengganggu produktivitas pertanian.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Jatibarang Kompol Darli menegaskan kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di lingkungan persawahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh petani agar tetap mengikuti arahan dari dinas pertanian. Terkait pengendalian hama, kami secara tegas melarang penggunaan alat setrum listrik untuk membasmi tikus karena sangat membahayakan nyawa, baik bagi petani sendiri maupun masyarakat umum,” ujar Kompol Darli.

Menurutnya, penggunaan jebakan tikus listrik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan korban jiwa. Karena itu, petani diharapkan memilih metode pengendalian hama yang aman dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Bulak, Aipda Hartanto, S.H., menyampaikan hasil pemantauan Tim Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) yang menunjukkan tingginya tingkat serangan hama tikus di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sekitar 55 lubang sarang aktif tikus dalam setiap 100 meter saluran irigasi.

“Kami menyarankan pengendalian hama dilakukan dengan metode gropyokan tikus secara bersama-sama, bukan menggunakan cara yang ilegal dan berbahaya seperti pemasangan jebakan listrik,” kata Aipda Hartanto.

Dalam musyawarah tersebut, para peserta juga menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mendukung kelancaran musim tanam gadu 2026, di antaranya pembajakan sawah dimulai pada 11 Juni 2026, penyebaran bibit bantuan pemerintah pada 20 Juni 2026, serta pelaksanaan tanam serentak yang dijadwalkan mulai 15 Juli 2026.

Selain itu, alokasi pupuk subsidi ditetapkan sebesar 2,7 kuintal per hektare bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Para peserta juga sepakat meningkatkan koordinasi dengan UPTD Pertanian dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jatibarang terkait ketersediaan alat mesin pertanian dan bahan bakar solar subsidi.

Untuk mendukung pengelolaan irigasi, kelompok Mitra Cai akan diaktifkan kembali guna memastikan distribusi air berjalan optimal selama musim tanam berlangsung.

Musyawarah yang dihadiri perangkat desa, penyuluh pertanian lapangan (PPL), tim POPT, serta perwakilan kelompok tani itu berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Diharapkan, sinergi antara petani, pemerintah, dan kepolisian dapat mendukung keberhasilan musim tanam gadu sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, kembali mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.

Ahmedabad