Polisi Pastikan Insiden Penganiayaan di Jatibarang Indramayu Bukan Aksi Begal
INDRAMAYU,– Kabar mengenai dugaan tindak kekerasan atau aksi begal yang menimpa dua orang laki - laki di area persawahan Jalan Ampera, Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, sempat viral di media sosial.
Pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada Kamis malam (4/6/2026) tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bernama Tofan (25) bersama rekannya, Didi Maino (27), melakukan perjalanan dari Majalengka menuju Jatibarang.
Keduanya memutuskan untuk datang ke Jatibarang setelah menerima ajakan bertemu via WhatsApp dari seorang kenalan mereka bernama Tio, sosok yang dikenal saat mereka merantau di wilayah Bekasi.
Sesampainya di Jatibarang, korban sempat berupaya menghubungi Tio, namun nomor ponsel yang bersangkutan tidak bisa dihubungi atau tidak aktif. Meski demikian, Tofan dan Didi tetap menuruti petunjuk titik lokasi (shareloc) yang sebelumnya dikirimkan oleh Tio, yang merujuk ke area persawahan di Jalan Ampera, Desa Bulak Lor.
"Setibanya di lokasi pada pukul 19.10 WIB, korban sempat bertanya arah jalan kepada dua orang perempuan. Tak lama kemudian, muncul dua orang laki-laki tak dikenal yang tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban," ujar Kompol Darli. Sabtu (6/6/2026)
Akibat serangan mendadak tersebut, kedua korban mengalami luka-luka cukup serius. Polisi menegaskan bahwa meski terjadi aksi kekerasan, barang-barang milik korban, termasuk kendaraan roda dua, tidak ada yang hilang atau dirampas oleh pelaku.
Petugas piket Reskrim Polsek Jatibarang yang mendapatkan informasi dari warga langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban ke Puskesmas Jatibarang. Mengingat kondisi luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Plumbon Widasari untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, terang Kompol Darli.
Terkait proses hukum, Kompol Darli mengungkapkan pihak korban hingga saat ini belum mengajukan laporan resmi ke Polsek Jatibarang. Namun, pihak kepolisian tetap mengambil langkah responsif.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Kami juga sudah menyarankan pihak keluarga untuk segera membuat laporan polisi agar kasus ini dapat kami tindak lanjuti ke tahap penyidikan lebih dalam," ujar Kompol Darli.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno
.jpeg)
.jpeg)