Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Polres Indramayu Ungkap Kasus Tawuran Maut di Wilayah Kecamatan Lohbener, Empat Tersangka Ditangkap

Mumbai

 

INDRAMAYU –  Polres Indramayu Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia akibat tawuran antar remaja. 


Peristiwa tragis tersebut terjadi di jalan Raya Desa Larangan Blok Cilempong, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB.


Akibat bentrokan antar dua kelompok pemuda tersebut, seorang korban berinisial G (17) pelajar SMK, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam.


Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan insiden maut itu melibatkan dua kelompok remaja dari wilayah berbeda, yakni kelompok dari Desa Larangan dan kelompok dari Desa Arahan.


"Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.24 WIB terjadi tawuran antara dua kelompok remaja, yakni kelompok Larangan dan kelompok Arahan. Mereka saling menyerang di Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, dengan membawa berbagai jenis senjata tajam hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Kamis sore (23/7/2026).


Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.


Pelaku utama yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial Y (16 tahun 4 bulan), berdomisili warga Desa Pabean Udik, Kecamatan Arahan.


Selain pelaku utama, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam saat tawuran berlangsung, masing-masing berinisial W (20), S (18) warga Desa Arahan Kidul Kecamatan Arahan, serta K (19) warga Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener.


"Ketiga tersangka tersebut kami proses karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Seluruhnya saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolres.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, dokumen identitas, serta sejumlah barang bukti senjata tajam berukuran ekstrem yang digunakan untuk menyerang korban.


Barang bukti senjata tajam yang disita meliputi satu bilah pisau celurit panjang (BR), satu bilah pisau sabit bergagang stainless dengan panjang mencapai sekitar 180 sentimeter, satu bilah pisau celurit bergagang kayu sepanjang kurang lebih 80 sentimeter, serta satu bilah pisau gobang bergagang plastik sepanjang sekitar 60 sentimeter.


Atas kejadian ini, Kapolres menyampaikan keprihatinan mendalam lantaran kasus kekerasan jalanan tersebut kembali melibatkan anak-anak di bawah umur dan status pelajar. 


AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, guru dan lingkungan sekitar untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.


"Kami sangat prihatin karena peristiwa ini melibatkan anak-anak dan sebagian masih berstatus pelajar. Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, guru, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap aktivitas anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang," ungkapnya.


Di akhir konferensi pers, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan bahwa jajaran Polres Indramayu berkomitmen penuh untuk terus mengintensifkan langkah preventif maupun penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan, mulai dari tawuran, aksi begal, curas, curat, hingga curanmor, sejalan dengan arah kebijakan Kapolda Jawa Barat.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Ahmedabad