Polsek Karangampel Tindak Pengguna Knalpot Brong
INDRAMAYU — Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar menggencarkan langkah preventif melalui kegiatan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Minggu siang (16/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi, S.H., bersama sejumlah personel piket.
Dalam pelaksanaan patroli penyisiran di lapangan, petugas mendapati penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, yakni knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
Barang bukti tersebut langsung diamankan dari tangan seorang pengendara berinisial RR (30), warga Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Selain menyita knalpot bising dan menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP), petugas di lapangan juga memberikan pembinaan serta edukasi kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo. P.M. melalui Kapolsek Karangampel AKP Maryudi menjelaskan penertiban ini merupakan komitmen kepolisian dalam memelihara kondusivitas wilayah.
"Penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami senantiasa mengedepankan edukasi dan pembinaan agar warga semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi kebaikan bersama," ujar AKP Maryudi.
Pihak kepolisian memastikan kegiatan patroli seperti ini akan terus digencarkan secara berkala. Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi meresahkan warga.
“Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karangampel dilaporkan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
Respons cepat serta komunikasi yang baik antara warga dan Kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan secara berkelanjutan. Pungkasnya.
.jpeg)