Deklarasikan Penolakan Kejahatan Jalanan dan Narkotika
INDRAMAYU – Warga Desa Malangsemirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, bersama Polsek Jatibarang mendeklarasikan penolakan terhadap kejahatan jalanan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan narkotika.
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Malangsemirang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Jatibarang AKP Suprapto, S.H., M.Si., hadir bersama Bhabinkamtibmas Desa Malangsemirang BRIPKA Nurminto. Hadir pula Kuwu Malangsemirang Rusmono Safii, Mantri Polisi Maman, S.H., Babinsa PELTU Dulrasid, Kanit Binmas AIPTU H. Bambang Ismanto, Kanit Intelkam BRIPKA Aan Burhanudin, S.H., dan Ketua BPD Nano Sumarno.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Roto, tokoh agama H. Khaerudin, tokoh masyarakat Kamsari, serta tokoh pemuda Danurkim.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Jatibarang AKP Suprapto menjelaskan, deklarasi itu merupakan ajakan agar warga dan pemerintah desa bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga Desa Malangsemirang untuk tidak terlibat dalam kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat. Peran keluarga, tokoh masyarakat, dan pemuda diperlukan agar lingkungan tetap aman,” kata AKP Suprapto. Sabtu (26/9/2026)
Ia juga meminta warga menyampaikan informasi kepada Polsek Jatibarang apabila mengetahui dugaan peredaran obat keras tertentu di lingkungannya. Informasi dari masyarakat, menurutnya, diperlukan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Jika mengetahui adanya dugaan penjualan obat keras tertentu, segera informasikan kepada kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Melalui deklarasi tersebut, Kapolsek Jatibarang berharap kerja sama dengan pemerintah desa dan warga terus terjaga dalam mencegah kejahatan jalanan serta penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
.jpeg)