Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Knalpot Brong Ganggu Kenyamanan, Polsek Jatibarang Gandeng Sat Lantas Lakukan Sosialisasi

Mumbai

 

INDRAMAYU – Polsek Jatibarang bersama Sat Lantas Polres Indramayu Polda Jabar memasang spanduk dan baliho imbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah titik keramaian Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan yang mengganggu kenyamanan di jalan raya dan ruang publik.

Pemasangan spanduk difokuskan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stasiun Jatibarang serta area depan Toko Ria Busana Jatibarang.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Jatibarang AKP Suprapto mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Kami menerima masukan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya suara bising kendaraan di jalan raya. Sebagai langkah awal yang humanis, kami bersama jajaran Sat Lantas langsung turun ke lapangan untuk memasang spanduk edukasi terkait larangan penggunaan knalpot bising ini di area publik,” ujar Suprapto, Kamis (8/10/2026)

Selain memasang media imbauan, petugas berdialog dengan perwakilan pemuda dan pengendara yang berada di lokasi. Mereka diajak memperhatikan kenyamanan warga saat menggunakan kendaraan maupun berkumpul di fasilitas umum.

“Kami juga melakukan pendekatan langsung dan merangkul para perwakilan pemuda serta pengendara di lapangan agar mereka tidak nongkrong di fasilitas umum menggunakan kendaraan berknalpot bising,” katanya.

Suprapto menegaskan, upaya penertiban ditujukan kepada seluruh pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tanpa tebang pilih.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan meningkatkan patroli berkala dan berkoordinasi dengan Sat Lantas untuk menindaklanjuti pelanggaran apabila imbauan tidak diindahkan.

“Ke depan, patroli berkala akan terus kami tingkatkan, dan jika imbauan ini tetap tidak diindahkan, kami sudah berkoordinasi dengan Sat Lantas untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110.

“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat. Kami berharap situasi wilayah hukum Polres Indramayu tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Ahmedabad