Orang Tua dan Wali Siswa SMPN 1 Balongan Dilibatkan Dalam Deklarasi Anti-Bullying dan Geng Motor
INDRAMAYU – SMP Negeri 1 Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar deklarasi bersama menolak perundungan (bullying), geng motor, dan penyalahgunaan narkoba, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan sekolah tersebut melibatkan pihak kepolisian, komite sekolah, serta orang tua atau wali murid sebagai bentuk komitmen bersama melindungi pelajar dari pengaruh negatif pergaulan.
Deklarasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dihadiri Kepala SMPN 1 Balongan Agus Sugianto, S.Pd., M.Si., Kanit Binmas Polsek Balongan Aipda Dandan, dan Ketua Komite Sekolah Imron.
Berdasarkan laporan kegiatan, sebanyak 1.450 orang tua atau wali siswa turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Salah satu agenda utama adalah penandatanganan deklarasi anti-perundungan, anti-geng motor, dan penyalahgunaan narkoba sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perilaku negatif.
Melalui deklarasi tersebut, pihak sekolah dan orang tua berkomitmen meningkatkan pengawasan serta pendampingan terhadap aktivitas siswa, baik selama berada di lingkungan sekolah maupun ketika berada di luar sekolah.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana menjelaskan, keterlibatan orang tua dalam pembinaan karakter anak memiliki peran penting untuk mencegah pelajar terjerumus dalam perilaku yang dapat merugikan masa depan mereka.
Menurutnya, upaya pencegahan kenakalan remaja tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata. Diperlukan komunikasi dan kerja sama yang berkesinambungan antara guru, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Terlebih, masa remaja merupakan fase ketika anak mulai mencari jati diri dan membangun hubungan sosial yang lebih luas. Tanpa pendampingan yang memadai, pelajar berisiko terpengaruh oleh lingkungan pergaulan yang tidak sehat.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Orang tua juga perlu memperhatikan pergaulan, aktivitas di luar rumah, serta perubahan perilaku anak.
Dalam konteks pencegahan perundungan, kepedulian bersama diperlukan agar siswa merasa aman selama berada di sekolah dan tidak takut menyampaikan persoalan yang mereka alami.
Sementara untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam geng motor dan penyalahgunaan narkoba, koordinasi antara pihak sekolah, orang tua, dan kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran serta kedisiplinan sejak dini.
Deklarasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi dapat diwujudkan melalui pengawasan, komunikasi terbuka, dan pembinaan karakter secara berkelanjutan.
Melalui keterlibatan berbagai pihak, SMPN 1 Balongan bersama Polsek Balongan berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang pelajar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian.
Segera hubungi Call Center Polri 110 atau Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110.

