Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Polres Indramayu Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan OKT, Orang Tua Diminta Awasi Anak

Mumbai

 

INDRAMAYU – Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak sembarangan mengonsumsi Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa resep dokter.

Penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl , Hexymer berisiko menimbulkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara mengatakan, penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya dalam melindungi generasi muda.

"Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol, Trihexyphenidyl , Hexymer secara ilegal tanpa resep dokter sangat berbahaya karena dapat memicu ketergantungan dan gangguan kesehatan," ujar Boby. Selasa  (13/10/2026)

Menurutnya, dampak penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) tidak hanya berkaitan dengan kesehatan. Perilaku dan masa depan remaja juga dapat terdampak apabila penyalahgunaan berlangsung terus-menerus.

Dalam hal ini, Boby meminta para orang tua lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, jangan sampai ada yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tertentu.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dalam keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah remaja terjerumus dalam penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).

Edukasi juga perlu diberikan sejak dini agar anak-anak memahami bahaya mengonsumsi obat tanpa alasan medis maupun pengawasan tenaga kesehatan.

Selain mengingatkan bahaya penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan dari praktik peredaran obat ilegal.

Boby menegaskan, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. Penjualan obat keras hanya boleh dijual dan diserahkan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian resmi yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan berwenang.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli obat keras dari penjual yang tidak memiliki kewenangan.

Boby berharap upaya pencegahan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan sekolah, hingga masyarakat.

Ia menilai, kepedulian bersama menjadi salah satu kunci untuk melindungi remaja dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka.

Melalui edukasi dan pengawasan bersama, Polres Indramayu berupaya mencegah penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), sekaligus menekan peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu, Pungkasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap ada indikasi penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) secara ilegal kepada kepolisian.

"Gunakan layanan WhatsApp Siap Mas Indramayu di 081999700110 atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ahmedabad