Polsek Gantar Gelar Patroli Strong Point Wiralodra
INDRAMAYU — Polsek Gantar Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Patroli Strong Point Wiralodra di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya memantapkan program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi keamanan.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Gantar IPTU Sutarko mengatakan, patroli Strong Point dilakukan untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat mencegah potensi gangguan sebelum berkembang menjadi tindak kejahatan,” kata IPTU Sutarko.
Menurutnya, personel melakukan pemantauan secara mobile sekaligus menempati titik-titik tertentu yang dinilai rawan.
Patroli juga diarahkan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, tindak kriminalitas, maupun gangguan ketertiban lainnya yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli pada waktu dan lokasi yang memiliki potensi kerawanan. Tujuannya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
IPTU Sutarko juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
Melalui Patroli Strong Point Wiralodra tersebut, Polsek Gantar terus berupaya memantapkan program Harkamtibmas dan menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif. Pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
