POLRES INDRAMAYU,- Sat reskrim Polres Indramayu menggelar press release pengungkapan perkara tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Mako Polres Indramayu. Senin, (23/03/2020) Siang.
Pada kegiatan Press Release kali ini, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., di damping Waka Polres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H.,Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, dan Paur Subbag Humas Ipda Sukenda.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., dalam press releasenya memaparkan, Modus operandi pelaku memeped korban kemudian mengambil paksa barang dari korban dengan cara paksa dan kekerasan.
"Ada 7 (Tujuh) tersangka yang berhasil kita amankan dalam ungkap kasus tindak pidana curas yang kita gelar hari ini, diantaranya OK 17 tahun (Pelaku utama ),WND Als PEKROK, 39 tahun ( Pelaku utama ) SFT 25 tahun ( Pelaku utama ), SHD Als ENDOL, 28 tahun ( Pelaku utama ), SGY Als DOYOK, 30 tahun ( Penadah ), HDR Als MANDRU, 29 tahun ( Penadah ) dan CSM Als CAS, 38 tahun ( Penadah )”. Jelasnya
Lebih lanjut, Dari pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, kami juga menyita barang bukti 1 ( satu ) Unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 ( satu ) Unit sepeda motor Suzuki GSX, 1 ( satu ) Unit sepeda motor Mio GT, 1 ( satu ) bilah golok, 1 ( satu ) dus box handphone merk Xiomi, 1 ( satu ) bendel BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 ( satu ) buah Handphone Nokia, 1 ( satu ) buah tas slempang warna kuning merk Papilon, 1/2 ( setengah ) potong kalung emas serta 1 ( satu ) lembar nota pembelian emas Rp 2.200.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.