Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Gelar Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 23 Maret 2020 | Maret 23, 2020 WIB Last Updated 2020-03-23T08:45:09Z
iklan
POLRES INDRAMAYU,-  Sat reskrim Polres Indramayu menggelar press release pengungkapan perkara tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Mako Polres Indramayu. Senin, (23/03/2020) Siang.

Pada kegiatan Press Release kali ini, Kapolres Indramayu  AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., di damping Waka Polres Indramayu Kompol Nanang  Suhendar, S.H., M.H.,Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, dan Paur Subbag Humas Ipda Sukenda.

Kapolres Indramayu  AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si.,  dalam press releasenya memaparkan, Modus operandi  pelaku memeped korban kemudian mengambil paksa barang dari korban dengan cara paksa dan kekerasan. 

"Ada 7 (Tujuh) tersangka yang berhasil kita amankan dalam ungkap kasus tindak pidana curas yang kita gelar hari ini, diantaranya OK 17 tahun (Pelaku utama ),WND Als PEKROK, 39 tahun ( Pelaku utama ) SFT 25 tahun ( Pelaku utama ), SHD Als ENDOL, 28 tahun ( Pelaku utama ), SGY Als DOYOK, 30 tahun ( Penadah ), HDR Als MANDRU, 29 tahun ( Penadah ) dan CSM Als CAS, 38 tahun ( Penadah )”. Jelasnya

Lebih lanjut,  Dari pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, kami juga menyita  barang bukti 1 ( satu ) Unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 ( satu ) Unit sepeda motor Suzuki GSX,  1 ( satu ) Unit sepeda motor Mio GT,  1 ( satu ) bilah golok,  1 ( satu ) dus box handphone merk Xiomi, 1 ( satu ) bendel BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT,  1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 ( satu ) buah Handphone Nokia,  1 ( satu ) buah tas slempang warna kuning merk Papilon,  1/2 ( setengah ) potong kalung emas serta  1 ( satu ) lembar nota pembelian emas Rp 2.200.000. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya,  dan para pelaku  dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan  Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Gelar Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Trending Now

Iklan

iklan