Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Kurang Dari 12 Jam, Polsek Jatibarang Tangkap Pelaku Pengeroyokan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 05 Agustus 2020 | Agustus 05, 2020 WIB Last Updated 2020-08-05T08:41:14Z
iklan
POLRES INDRAMAYU,- Polsek Jatibarang Polres Indramayu kurang dari 12 jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus perkara tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. Rabu, (05/08/2020).

Aksi pengeroyokan terjadi saat malam takbiran menjelang pagi hari jumat 31 Juli 2020 pukul 03.30 Wib di RTH Jatibarang.

Menindaklanjuti  laporan dari Korban saudara Mohamad Arif Riyatna yang menderita luka sobek di kepala dan punggung akibat benda Tajam di duga Clurit langsung di respon cepat oleh Unit Reskrim Polsek Jatibarang.

Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi. SH., MH membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap salah satu pelaku di duga tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan kurang dari 12 jam.

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika di duga pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan insial MR (20) thn yang ketika itu sedang Live streaming di akun sosial media miliknya sedang berada di tengah sawah. 

Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatibarang langsung tancap gas memburu di duga pelaku. 

Sesampainya di TKP Sawah Desa Jatibarang baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tidak membuahkan hasil, karena diduga pelaku MR sudah tidak ada dilokasi tersebut.

Tidak hanya sampai disitu saja. pengejarannya tidak membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek jatibarang kembali mencari diduga pelaku.

“Sekitar pukul 03.00 Wib hari Sabtu 1 Agustus 2020 akhirnya MR berhasil ditemukan di tempat tongkrongannya dan tidak menunggu waktu lama Unit Reskrim Polsek Jatibarang langsung meringkus MR,” terangnya.

Sambungnya, hasil dari BAP bahwa MR membenarkan dirinya telah melakukan pengeroyokan bersama ke Enam temannya terhadap Korban saudara Mohamad Arif Riyatna.

Lebih lanjut, selang Empat hari kemudian setelah meringkus MR, rabu 05 agustus 2020 Unit Reskrim Polsek Jatibarang kembali mengamankankan 2 (Dua) orang di duga pelaku. Keduanya berinsial RR (25) tahun dan BB (19) tahun. Adapun peran keduanya di duga pelaku memukul satu kali dengan tangan kosong.

“Sedangkan terduga pelaku lainnya WDN, RF, SLA dan ML sedang dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Jatibarang,” jelasnya.

 kini mereka harus menanggung perbuatannya ke Tiga di duga Pelaku ditahan di Rutan Polsek Jatibarang. Tutup Iptu Iwa Mashadi. SH.,MH.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurang Dari 12 Jam, Polsek Jatibarang Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Trending Now

Iklan

iklan