Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Launching Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 21 September 2020 | September 21, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T13:20:31Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi pejabat utama Polres Indramayu dan diikuti anggota Kodim 0616 serta Sat Pol PP Kabupaten Indramayu melakukan Launching 4 (Empat) mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol  Covid-19 (Covid Hunter), di halaman Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (21/9/2020) Sore.

“Keempat kendaraan itu, nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.

Sambungnya, penyediaan mobil pemburu pelanggar PKC-19 ini merupakan bagian dukungan Polres Indramayu dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Indramayu.


“Dalam kegiatannya, mobil tersebut akan berkeliling atau mobilie berpatroli mencari dan menindak masyarakat  yg kedapatan melanggar protokol kesehatan,Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.



"Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan pratoli lebih luas. Dan nantinya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19," jelasnya. 


Masih kata dia, Operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. 



"Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam  pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan dan Perbup nomor 45 tahun 2020,” tambahnya.


Lebih lanjut, Selain imbauan terhadap pelanggar juga akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu," tandas Iptu Iwa Mashadi.

HMS RES IMYU/ Udi/KC
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Launching Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Trending Now

Iklan

iklan