Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Indramayu Ungkap Curas di Wilayah Kecamatan Anjatan

Mumbai

 

INDRAMAYU — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus kejahatan dalam rangka pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026. Kali ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.


Peristiwa pencurian disertai kekerasan tersebut menimpa seorang perempuan yang tengah berkendara di wilayah Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang anak inisial A A (15 Tahun 10 Bulan) dan S A M, (16 Tahun Lebih 7 Bulan), warga Kecamatan Anjatan,  yang diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam aksi kejahatan tersebut. 


Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban ke pihak kepolisian.


"Kami mengamankan dua orang anak yang diduga kuat memiliki keterlibatan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Kamis (20/8/2026)


Berdasarkan hasil penyidikan awal, insiden bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di jalanan Desa Cilandak. Di tengah perjalanan, korban mendadak dihadang oleh para pelaku hingga kendaraannya terjatuh.


Salah seorang pelaku kemudian melancarkan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit. Dalam kondisi terancam, korban tak berdaya ketika sepeda motor beserta telepon genggam miliknya dirampas dan dibawa kabur oleh para pelaku. 


“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Indramayu,” tutur Kasat Reskrim.


Keberhasilan penangkapan ini turut didukung oleh hasil penyelidikan intensif serta petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 


“Petugas Polsek Anjatan yang bergerak cepat berhasil mengamankan kedua anak tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.


Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah, satu unit telepon genggam Realme C67, satu bilah celurit, serta sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi.


AKP Muchammad Arwin Bahar menambahkan, penyidik Satreskrim masih terus memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.


Karena melibatkan pelaku yang masih berusia anak, proses penanganan hukumnya dipastikan berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan serta sistem peradilan pidana anak yang berlaku.



Pengungkapan kasus curas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Indramayu dalam mengoptimalkan Operasi Libas Lodaya 2026, khususnya untuk menekan angka kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor (C3). 


Pihaknya pun tak lupa mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan dari malam hingga dini hari.


Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat kepolisian apabila sewaktu-waktu mendapati potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar mereka.


"Warga diimbau untuk segera menghubungi layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau layanan darurat Call Center Polri di nomor 110," jelas AKP Tarno menutup keterangannya.

Ahmedabad