Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu Amankan Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 13 Oktober 2020 | Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T09:37:33Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial MNF als Balung (19) dan BS als Ibong (35) warga Desa Tulungagung.


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sukagumiwang, Kompol Lindon Affandi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi. Selasa, (13/10/2020)


“Mereka diamankan lantaran melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP,” ungkapnya.


Dijelaskan Kapolsek, sambung Iptu Iwa, bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 pukul 01.00 Wib, di Blok Lomod Rt.18 Rw.04 Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.


Pelaku MNF als Balung (19) dan BS als Ibong (35) dan Lima orang teman lainnya (DPO) melakukan kekerasan terhadap korban saudara Wahyudin dan Dhimas Fajar Rhiyandy.


“Adapun kronologis kejadianya berawal ketika korban akan menjemput temannya saudari Sintia Bella, pada saat Korban dan Sintia Bella akan menaiki sepeda motor tiba-tiba salah satu pelaku menarik baju Sintia Bella sambil berkata kasar dan menyuruh korban untuk ikut minum-minum keras jenis tuak,” katanya.


Setelah Korban dan Sintia Bella minum selanjutnya pulang, tiba-tiba korban dipukuli oleh para pelaku.


Sambungnya, melihat korban dipukuli lalu datang warga sekitar untuk melerai dan setelah dilerai oleh warga, korban lalu pulang kerumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tua korban.


“Mengetahui korban habis dipukuli, kemudian orang tua korban lalu membawa korban ke Polsek Sukagumiwang untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban agar diusut secara tuntas,” tambahnya.


Setelah dilalukan penyelidikan dan didapat informasi jika ada dua orang terduga pelaku sedang melakukan pungli di perlintasan kereta api Jalan Raya Desa jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.


Lebih lanjut, mendapat informasi kemudian Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang yang dipimpin Panit I Reskrim Aipda Iwan Iswadi, S.H, bersama dengan 4 orang anggota pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira Pukul 14.00 Wib langsung mengamankan pelaku BS yang ditangkap di perlintasan Kereta api Jln. raya Desa jengkok Kec.Kertasmaya Kab.Indramayu kemudian mengamankan MNF dilokasi areal pesawahan di Desa Jengkol Kec.Kertasmaya kab Indramayu. sedangkan 5 Pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam proses pengejaran Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang. 


Selanjutnya kedua pelaku yang berhasil di ringkus dibawa ke Polsek Sukagumiwang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Tutup Iptu Iwa Mashadi.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu Amankan Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Trending Now

Iklan

iklan