TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebanyak 50 (Lima Puluh) orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker terjaring Ops Yustisi di Pertigaan Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Sabtu, (28/11/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin kapolsek Pasekan Iptu Kardiyah bersama dengan Camat Pasekan A Syarifudin AS. S.Pdi. MM, diikuti 5 Personel Polsek Pasekan, 1 Personel TNI dan 2 Anggota Satpol PP Kecamatan Pasekan.
Dalam giat operasi Yustisi, petugas gabungan dari Polsek Pasekan jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Satpol PP memberhentikan para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan.
“Ops Yustisi rutin ini dilakukan mengacu pada intruksi presiden No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020,” ujar Kapolsek Pasekan, Iptu Kardiyah melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Menurutnya perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pribadinya masing-masing karena ancaman bahaya wabah virus Covid 19 masih ada didepan mata kita oleh sebab itu kita semua tidak boleh lengah,” tambahnya.
Lebih lanjut, “Kapolsek berharap dengan rutin dilaksanakan Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat.” Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU