Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Juntinyuat Lakukan Ops Yustisi Sasar Pengguna Jalan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 17 November 2020 | November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-17T06:28:27Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- 
Gabungan 3 Pilar TNI, POLRI, Pol. PP Kec. Juntinyuat dan Dinas Kesehatan melaksanaan Giat Ops Yustisi penggunaan Masker, di Jalan umum Desa Juntikebon tepatnya di samping Puskesmas Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu. Selasa, (17/11/2020). 


Ops Yustisi yang dipimpin Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi, SH didampingi Danramil Juntinyuat Kapten Inf. H. Nariman menindak pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 15 (lima belas) orang.


Dalam giat tersebut terlihat 9 (Sembilan) Orang diberikan teguran Lisan, sementara  6 (enam) Pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa bersih-bersih sampah dilokasi Razia.


  

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, Perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.


“Kami terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pribadinya masing-masing karena ancaman bahaya wabah virus Covid 19 masih ada didepan mata kita oleh sebab itu kita semua tidak boleh lengah,” ujar Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budianto.


“Ia berharap melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat.” Pungkas AKP Budianto.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Juntinyuat Lakukan Ops Yustisi Sasar Pengguna Jalan

Trending Now

Iklan

iklan